[Medan | 4 September 2024] Venna Melinda kembali mengajukan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan tanpa menuntut nafkah, harta gono-gini, atau klaim lainnya. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa, 3 September 2024, dengan fokus pada permintaan perceraian. Langkah ini diambil Venna karena rumah tangganya dianggap tidak dapat didamaikan lagi.
Proses perceraian akan mengikuti prosedur standar, dengan sidang perdana menunggu jadwal dari pengadilan. Venna dan Ferry juga akan dijadwalkan untuk mediasi. Upaya ini diharapkan dapat menyelesaikan perselisihan antara keduanya sebelum persidangan.
Sebelumnya, pada 3 Agustus 2023, pengadilan telah menjatuhkan vonis cerai. Namun, secara hukum mereka masih berstatus suami istri karena Ferry tidak membacakan ikrar talak dalam waktu 6 bulan yang diberikan setelah putusan pengadilan. Ini adalah alasan Venna kembali mengajukan gugatan cerai.