Penyanyi Vidi Aldiano digugat oleh Keenan Nasution dan Budi Pekerti ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Mei 2025, atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening. Gugatan diajukan karena Vidi diduga membawakan lagu tersebut dalam 31 konser sejak 2008 tanpa izin resmi dari penciptanya.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Rabu, 28 Mei 2025. Keenan menuturkan bahwa ia pernah didatangi manajer Vidi pada 2024 yang tiba-tiba menyerahkan uang Rp50 juta sebagai “tanda terima kasih”, tanpa komunikasi sebelumnya. Keenan merasa cara itu tidak sopan dan tidak menyelesaikan persoalan royalti.
Kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, menyatakan Vidi dan tim hukumnya sudah mengakui adanya pelanggaran. Namun, belum tercapai kesepakatan soal besaran ganti rugi.