[Medan| 29 Mei 2024] Pemerintah mewajibkan pengusaha untuk mendaftarkan pekerja mereka dalam Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) paling lambat Mei 2027. Tapera sendiri adalah bentuk tabungan yang bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah yang layak.
Nantinya, gaji para pekerja akan dipotong sekitar 3% untuk iuran Tapera dan dana ini bisa dicairkan kembali setelah pekerja berusia 58 tahun atau saat mencapai usia pensiun. Dari 3% tersebut 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% lainnya diambil dengan memotong gaji karyawan.
Menanggapi hal ini, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menolak keras penerapan Tapera. Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat SPSI, Roy Jinto, beban buruh sudah sangat berat dengan adanya potongan upah untuk BPJS Kesehatan dan lainnya. Jika kebijakan Tapera diterapkan, maka hal ini akan semakin membebani para buruh. Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah seharusnya meringankan beban buruh, bukan malah menyengsarakan.