[Medan| 01 April 2024] Belum lama ini, viral video dua orang pria yang sengaja melempar dua ekor kucing ke laut demi sebuah konten. Dalam video yang beredar di media sosial, dua pemuda itu awalnya memberi makan kucing, tetapi setelah itu, kedua pelaku langsung melemparkan kucing tersebut ke pinggir laut. Untungnya, kucing tersebut berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke tepian.
Setelah penyelidikan polisi, peristiwa itu ternyata terjadi di Pantai Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Kini, kedua pelaku yang masing-masing berinisial AB (26 tahun) dan AS (24 tahun) pun diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari, dan meminta maaf serta klarifikasi kepada semua lapisan masyarakat.
Apabila berulang di kemudian hari, maka perilaku penganiayaan hewan itu dapat dikenai Pasal 302 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 bulan dan denda Rp 400.000.