[Medan| 04 Juli 2024] Seorang pensiunan guru TK di Muaro Jambi, yang bernama Asniani (60 tahun), diminta untuk mengembalikan gajinya selama dua tahun mengajar sebesar Rp 75 juta. Permintaan pengembalian tersebut muncul karena seharusnya Asniani telah pensiun pada usia 58 tahun, namun ia terus bekerja dan menerima gaji sampai usia 60 tahun.
Asniani pun mengaku bahwa ia tidak mampu mengembalikan uang tersebut karena telah digunakan habis. Asniani juga merasa aneh kenapa dirinya tetap dibiarkan mengajar selama dua tahun dan diberi gaji, padhaal jika memang batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, maka seharusnya pemerintah langsung menghentikan gaji guru tersebut.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, menilai kasus ini terjadi karena kelalaian Asniani dalam mengurus masa pensiunnya. Menurutnya, Asniani seharusnya mengurus pensiunnya pada tahun 2021, namun baru mengurusnya pada tahun 2023.