[Medan| 05 Januari 2024] Baru-baru ini, viral video seorang petugas Dishub DKI Jakarta yang diterjang mobil hingga menempel di atas kap mobil. Awalnya, beberapa petugas Dishub terlihat sedang melakukan monitoring dan pengawasan parkir liar di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan. Namun tiba-tiba, pengendara di dalam mobil tersebut mengacungkan jari tengah kepada petugas Dishub.
Petugas Dishub pun kemudian memberhentikan pengendara untuk menanyakan maksudnya apa mengacungkan jari tengah ke petugas. Namun, pengendara tidak kooperatif, dan malah menancap gas sehingga membuat petugas Dishub yang ada di depan naik ke kap mesin dan terbawa hingga beberapa kilometer.
Mobil pelaku pun baru berhasil diberhentikan di sekitaran Jalan Menteng, yang kemudian pengendara beserta kendaraannya dibawa ke Polsek Setiabudi. Permasalahan ini sendiri telah diselesaikan secara kekeluargaan, dan pengemudi juga telah meminta maaf ke petugas Dishub.
Namun pertanyaannya, apakah petugas Dishub boleh menggelar razia dan menilang kendaraan? Berdasaran UU No 22 Tahun 2009, hanya petugas Kepolisian yang memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran di jalan. Kalau pun petugas Dishub mau menggelar razia dan menilang kendaraan, itu harus tetap didampingi polisi.