Baru-baru ini, banyak penerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang mengeluhkan potongan pajak yang membuat jumlah THR yang diterima lebih sedikit dari yang diharapkan. Pemotongan pajak THR pada tahun ini pun diketahui memang jauh lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya karena menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Adapun potongan pajak yang dikeluhkan netizen ini adalah potongan Pajak Penghasilan (PPh) 21.
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Dalam peraturan ini, pemotongan pajak menggunakan tarif baru yang disebut tarif efektif rata-rata (TER). Dalam perhitungan ini, tarif potongan disesuaikan dengan jumlah pendapatan yang diterima dalam satu bulan dibandingkan dengan pendapatan bruto. Akibatnya, gabungan gaji dan THR yang kemudian dihitung dengan TER akan menghasilkan potongan pajak yang lebih tinggi.
Sebagai informasi, pemotongan PPH Pasal 21 menggunakan dua tarif pemotongan, yaitu tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a
Undang-Undang PPh atau biasa disebut dengan tarif umum dan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 atau biasa disebut TER. TER terbagi atas Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian. Tarif Efektif Bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. TER Efektif Bulanan terbagi menjadi kategori Kategori A, Kategori B, dan Kategori C. Sedangkan Tarif Efektif Harian ditetapkan khusus untuk pegawai tidak tetap.