Seorang penumpang Pesawat Garuda Indonesia rute Jakarta-Medan kedapatan menghisap rokok elektrik di dalam pesawat pada Kamis (27/3/2025). Awak kabin menegur dua kali, tetapi pelaku tetap melakukannya. Pilot lalu melapor ke petugas Bandara Kualanamu. Saat tiba, penumpang itu langsung diamankan oleh petugas keamanan bandara.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menegaskan bahwa tindakan tegas diambil karena merokok di pesawat dilarang. Membawa vape diperbolehkan dengan syarat tertentu, tetapi penggunaannya tetap tidak diperbolehkan.
Pemerintah melarang merokok di pesawat demi keselamatan. Pelanggar bisa didenda hingga Rp 500 juta atau dipenjara. Aturan ini untuk mencegah bahaya kebakaran dari baterai vape dan menjaga kenyamanan penumpang.