[Medan | 16 Oktober 2024] Puluhan kuburan di Desa Panyindangan Kulon,Kecamatan Sindang,Kabupaten Indramayu,ditempeli stiker bertuliskan ‘Disegel’ dengan logo Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.Video penyegelan ini viral di media sosial,dan warga terlibat cekcok soal hak tanah kuburan.Kepala Desa,Ono Daryono,menyatakan pihaknya tidak pernah mendapat laporan dari PN terkait penyegelan tersebut. Ia mengaku baru mengetahui hal itu setelah video viral pada Sabtu (12/10/2024).
Namun, Pengadilan Negeri Indramayu membantah terlibat dalam penyegelan.Juru bicara PN,Adrian Anju, menjelaskan bahwa stiker tersebut tidak dikeluarkan oleh pengadilan dan akan melaporkan kasus ini ke polisi. Beberapa stiker di makam bahkan sudah rusak atau hilang.
Kasus ini bermula dari sengketa tanah,di mana pemilik lahan,Sukani, melaporkan kerusakan tanaman pisang di sekitar makam.Masalah ini sedang dalam penyelesaian hukum,namun penyegelan dianggap sebagai tindakan ilegal.