Setelah kasus penahanan ijazah di Surabaya mencuat, dugaan serupa muncul di Pekanbaru. Sebuah perusahaan travel di Jalan Teuku Umar dituduh menahan ijazah 12 mantan karyawan selama bertahun-tahun. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel), langsung melakukan sidak pada Rabu (23/4/2025).
Noel datang bersama anggota DPRD dan Wakil Bupati. Namun, saat memperkenalkan diri, ia justru diabaikan dan tidak diberikan akses untuk bertemu manajemen. Ia menegaskan bahwa penahanan ijazah adalah pelanggaran hukum dan jika tidak dikembalikan, perusahaan bisa kehilangan izin usaha.
Salah satu mantan karyawan mengungkapkan bahwa ijazahnya ditahan selama enam tahun. Setelah Noel pergi, pihak perusahaan baru mau menemui Kepala Disnakertrans Riau. Mereka membantah tuduhan tersebut dan meminta data lengkap karyawan yang merasa dirugikan.