[Medan| 20 Desember 2023] Belum lama ini, viral seorang wanita yang sengaja membakar ijazah asli milik pacarnya, hanya karena terlambat mengembalikan helm. Aksi wanita ini pun buat netizen geram, mengingat ijazah merupakan salah satu dokumen yang sangat penting dan tidak bisa diperoleh secara sembarangan.
Nah pertanyaannya, wanita pembakar ijazah ini bisa dipenjarakan gak ya? Terkait hal ini, ternyata ada pasal yang bisa dikenakan untuk seseorang yang merusak barang orang lain. Adapun pasal itu menyebutkan bahwa pelaku dapat diproses hukum menurut ketentuan KUHP lama yang masih berlaku, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Nah, kejadian ini dijadikan pelajaran ya Ikuters, agar selalu mempertimbangkan konsekuensi dari tindakan yang akan kita perbuat.