[Medan | 18 September 2023] Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah berencana mengganti status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), setelah pindahnya ibu kota ke IKN Nusantara. Pergantian status Jakarta juga akan pastinya berdampak pada e-KTP warga Jakarta. Makanya, mereka pun diminta untuk mencetak ulang e-KTP mereka setelah perubahan status ini.
Proses pergantian itu nantinya akan dilakukan secara bertahap, mengingat, perubahan status untuk e-KTP warga Jakarta juga akan disesuaikan dengan banyak blanko yang tersedia. Kebutuhan blanko di Jakarta pun diperkirakan mencapai 8 juta pada tahun 2024. Karena itu, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, agar melakukan hibah blanko KTP sebanyak 3 juta keping untuk 2024.