[Medan | 24 September 2024] Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan Raden Andante, putra Tamara Tyasmara, dituntut hukuman mati oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 September 2024. Jaksa menganggap tindakan Yudha sangat kejam, karena ia diduga menenggelamkan Dante 12 kali di kolam renang untuk melatih pernapasan tanpa rasa penyesalan.
Dalam sidang tersebut, Tamara Tyasmara, ibu Dante, merasa lega dengan tuntutan tersebut. Di sisi lain, ayah Yudha, Budi Ahmad, menganggap tuntutan itu berlebihan dan emosional. Ia menyatakan kekecewaan dan ketidakberdayaan atas situasi ini, serta tidak berharap banyak pada keputusan hakim.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 7 Oktober 2024 untuk pembacaan nota pembelaan dari pihak Yudha. Kasus ini mencuat setelah Dante ditemukan tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024, dengan Yudha ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan mendalam.