[Medan | 31 Juli 2024] Nazli Putri Pratomo (20 tahun), mahasiswi hukum di Gorontalo, menggadaikan 11 laptop teman-temannya dan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 60 juta. Dia ditangkap di Jalan Melon, Dungingi, Kota Gorontalo, pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Modus Nazli meminjam laptop adalah dengan alasan mengerjakan tugas kuliah. Dari hasil penyelidikan ditemukan bawah Nazli menggadaikannya di tiga tempat di Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango seharga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per unit. Aksi ini dilakukan sejak Mei hingga Juli 2024.
Nazli mengaku bahwa uang hasil gadai laptop tersebut dikirim ke mantan pacarnya setiap hari, berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu dan jika ditotal, jumlahnya mencapai Rp 72 juta. Atas perbuatannya, Nazli dijerat dengan pasal penggelapan.