[Medan | 19 Juli 2024] Seorang mahasiswi di Malang, Jawa Timur, bernama Fitri Silma Anjani (22 tahun) menguras uang nasabah senilai puluhan juta rupiah dari bank tempatnya magang. Peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2023, saat Anjani mengamati nasabah yang mengganti kartu ATM. Setelah nasabah selesai, Anjani menukar kartu ATM tersebut dengan yang serupa.
Dengan kartu itu, Anjani melakukan 36 transaksi selama Oktober hingga November 2023, menggunakan uangnya untuk kebutuhan pribadi seperti membeli kosmetik. Nasabah baru menyadari uang dalam rekeningnya berkurang setelah mengecek mutasi saldo dan merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut. Total kerugian nasabah diperkirakan sebesar Rp 52 juta.
Anjani kemudian diamankan dan menjalani proses hukum. Akibat perbuatannya, Anjani di-drop out oleh perguruan tinggi tempatnya kuliah dan akan disidang dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.