PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda sebesar Rp200 juta kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. BEI dalam sebuah pengumuman resmi menyebutkan bahwa peringatan dan denda tersebut diberikan karena Mirae Asset Sekuritas melakukan sejumlah pelanggaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, disebut pelaksanaan kegiatan operasional PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia belum sesuai dengan ketentuan terkait Pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) dan/atau Enhanced Due Diligence (EDD), Manajemen Risiko terkait Transaksi Nasabah, Penyelesaian Transaksi Nasabah, dan Pengawasan Transaksi Bursa.
CDD sendiri merupakan kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan (PJK)untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Calon Nasabah, Nasabah, atau Walk In Customer (WIC). Sementara itu, EDD adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan PJK terhadap Calon Nasabah, WIC, atau Nasabah, yang berisiko tinggi termasuk PEP dan/atau dalam area berisiko tinggi.
Sebelumnya pada 15 Februari 2023 lalu, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga pernah mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia selaku Partisipan KSEI (Pemakai Jasa KSEI). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KSEI, Pemakai Jasa KSEI belum sepenuhnya menerapkan ketentuan mengenai Sub Rekening Efek, Rekening Dana, Single Investor Identification (SID), Acuan Data dan Informasi Pembentukan Single Investor Identification (SID).