[Medan | 8 April 2025] Menjelang pembukaan kembali perdagangan pada Selasa (8/4/2025) usai libur panjang Lebaran, Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan sejumlah penyesuaian kebijakan guna mengantisipasi potensi volatilitas di pasar saham.
BEI mengubah ambang batas untuk mekanisme penghentian perdagangan sementara (trading halt). Kini, jika IHSG mengalami penurunan akumulatif sebesar 8%, perdagangan akan dihentikan selama 30 menit, lebih tinggi dibanding batas sebelumnya yang hanya 5%. Bila penurunan mencapai 15%, maka akan diberlakukan penghentian tambahan selama 30 menit. Sementara itu, jika penurunan mencapai 20%, maka perdagangan akan disuspensi hingga akhir sesi atau bahkan lebih dari satu sesi, dengan seizin atau berdasarkan instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, batasan Auto Rejection Bawah (ARB) juga disesuaikan menjadi 15% untuk semua saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, serta Papan Ekonomi Baru. Ketentuan ini juga berlaku untuk ETF dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) di semua level harga. Sebelumnya, BEI memberlakukan sistem auto rejection simetris antara batas atas dan bawah.
Deputi Komisioner OJK untuk Pengawasan Investasi, Pasar Modal, dan Lembaga Efek, Aditya Jayaantara, menyampaikan bahwa langkah ini tak semata-mata merespons tekanan akibat kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump, tetapi juga merupakan bentuk adaptasi terhadap praktik global. Ia menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi investor dan menjaga stabilitas pasar secara keseluruhan.