IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Bisnis

BEI Ubah Aturan ARB Jadi 15%, Trading Halt Jadi 8%

By Aurelia 1 year ago Bisnis
Image source: AP/ hukumbisnis.net
SHARE

[Medan | 8 April 2025] Menjelang pembukaan kembali perdagangan pada Selasa (8/4/2025) usai libur panjang Lebaran, Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan sejumlah penyesuaian kebijakan guna mengantisipasi potensi volatilitas di pasar saham.

BEI mengubah ambang batas untuk mekanisme penghentian perdagangan sementara (trading halt). Kini, jika IHSG mengalami penurunan akumulatif sebesar 8%, perdagangan akan dihentikan selama 30 menit, lebih tinggi dibanding batas sebelumnya yang hanya 5%. Bila penurunan mencapai 15%, maka akan diberlakukan penghentian tambahan selama 30 menit. Sementara itu, jika penurunan mencapai 20%, maka perdagangan akan disuspensi hingga akhir sesi atau bahkan lebih dari satu sesi, dengan seizin atau berdasarkan instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, batasan Auto Rejection Bawah (ARB) juga disesuaikan menjadi 15% untuk semua saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, serta Papan Ekonomi Baru. Ketentuan ini juga berlaku untuk ETF dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) di semua level harga. Sebelumnya, BEI memberlakukan sistem auto rejection simetris antara batas atas dan bawah.

Deputi Komisioner OJK untuk Pengawasan Investasi, Pasar Modal, dan Lembaga Efek, Aditya Jayaantara, menyampaikan bahwa langkah ini tak semata-mata merespons tekanan akibat kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump, tetapi juga merupakan bentuk adaptasi terhadap praktik global. Ia menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi investor dan menjaga stabilitas pasar secara keseluruhan.

 

You Might Also Like

Ditawar Murah Haji Isam, Saham BYAN Ramai Dilepas Asing

Asing Diam-diam Borong Saham ANTM Rp 300 Miliar, Ada Apa?

Morgan Stanley Borong Rp 541,9 Miliar Saham GOTO, Ada Apa?

BUMI Resmi Akuisisi 100% Saham Loyal Metals

Saham Kesehatan Mendadak ARA, Gara-gara Erupsi Anak Krakatau?

TAGGED: aturan arb, aturan bei, aturan pasar saham, aturan trading halt, batas arb, trading halt
Aurelia April 8, 2025 April 8, 2025
Previous Article Gara-gara Trump, Rupiah Bisa Tembus Rp20.000 per Dolar AS?
Next Article Gempa 6,2 Magnitudo Guncang Aceh
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Mentari Greenwich B7-8, Jl. Letda Sujono No.64, Bandar Selamat, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara 20223
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?