[Medan | 28 Agustus 2024] Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% hingga akhir Desember 2024.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024, diskon PPN DTP yang berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2024 adalah sebesar 50% dari PPN yang terutang untuk nilai dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar dan harga jual maksimum Rp 5 miliar.
Airlangga menjelaskan bahwa insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah akan mulai berlaku pada September 2024. Saat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sedang menyiapkan peraturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur ketentuan ini.
Menurut Airlangga, perpanjangan insentif PPN DTP 100% ini bertujuan untuk mendukung daya beli kelas menengah, yang berperan sebagai pendorong utama perekonomian. Ia menambahkan bahwa sektor perumahan menjadi prioritas karena merupakan salah satu pengeluaran terbesar bagi kelas menengah setelah makanan dan minuman.
Perpanjangan insentif PPN DTP 100% berpotensi memberikan dampak positif yang signifikan terhadap saham sektor properti. Diskon PPN yang diperpanjang ini dapat merangsang permintaan rumah, terutama bagi pembeli rumah pertama dan kelas menengah. Dengan adanya insentif ini, pembeli potensial mungkin akan lebih termotivasi untuk membeli properti karena beban pajak yang lebih ringan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan volume penjualan bagi pengembang properti.
Program ini diproyeksikan dapat meningkatkan penjualan rumah, sehingga berdampak langsung pada kinerja keuangan perusahaan-perusahaan properti. Saham-saham properti pun diproyeksikan akan mengalami penguatan, mengingat dampak positif dari stimulus ini pada permintaan pasar dan kinerja keuangan sektor perumahan.