Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Idris Sihite, menegaskan bahwa larangan ekspor komoditas mentah seperti bauksit dan konsentrat tembaga akan tetap berlangsung pada Juni 2023 ini.
Idris mengatakan bahwa kebijakan pelarangan ekspor bahan mineral mentah sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Oleh karena itu, embargo ekspor tetap berlaku meskipun pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter tidak berjalan sesuai rencana dan tidak dapat diselesaikan pada Juni 2023.
Sebagai informasi, saat ini terdapat dua korporasi besar yang tengah mengembangkan smelter tembaga. Salah satunya adalah PT Feeport Indonesia (PTFI) yang berlokasi di Gresik, kawasan industri JIIPE Jawa Timur. Selama beberapa bulan pertama tahun ini, 51,7% dari anggaran pembangunan pabrik peleburan senilai $3 miliar telah terealisasi. Pembangunan smelter tersebut diperkirakan baru akan dimulai pada 2024.
Selain itu, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) juga saat ini sedang membangun smelter batu hijau dengan kapasitas 220.000 ton katoda tembaga dan 17,8 ton emas serta 54,7 ton perak. Meski demikian, Idris tak menutup kemungkinan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan beberapa aspek apabila kebijakan ini diberlakukan, terutama bagi perusahaan yang belum merampungkan proyek smelter.