[Medan | 26 Agustus 2025] Pemerintah resmi memperpanjang insentif bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100% untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2025. Kepastian ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 15 Agustus 2025 dan diundangkan pada 25 Agustus 2025.
Dengan aturan tersebut, pembelian rumah pertama dengan harga maksimal Rp2 miliar akan mendapat pembebasan PPN ditanggung pemerintah (DTP). Untuk rumah dengan harga di atas Rp2 miliar, insentif hanya berlaku hingga batas Rp2 miliar pertama.
Kebijakan ini memperpanjang skema sebelumnya yang hanya berlaku penuh hingga Juni 2025, sebelum pemerintah berencana memangkasnya menjadi 50% pada Juli–Desember. Permintaan perpanjangan insentif 100% sempat diajukan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) guna mendukung target pembangunan 3 juta rumah.
Selain faktor fiskal, sentimen positif bagi sektor properti juga diperkuat oleh pemangkasan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia. Penurunan suku bunga diperkirakan menekan biaya KPR sehingga meningkatkan daya beli masyarakat. Dari sisi global, pidato Ketua The Fed Jerome Powell pekan lalu mengindikasikan peluang pemangkasan suku bunga pada September, yang berpotensi mendorong arus dana asing masuk ke pasar keuangan domestik.
Kombinasi insentif fiskal dan tren suku bunga menurun diperkirakan memberikan katalis kuat bagi sektor properti. Pengembang rumah tapak di segmen menengah akan menjadi pihak yang paling diuntungkan, diikuti oleh sektor perbankan yang berpotensi mencatat kenaikan permintaan kredit perumahan. Dengan momentum ini, sektor properti dan perbankan diperkirakan menjadi salah satu penopang kinerja pasar saham pada semester II-2025.