[Medan | 18 Desember 2023] PT Nusantara Infrastructure Tbk (META), perusahaan induk yang bergerak di sektor pengembangan infrastruktur jalan tol, telah mengajukan permintaan kepada otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menangguhkan perdagangan saham perusahaan tersebut. Permintaan ini dilakukan karena perusahaan bermaksud untuk melakukan delisting atau mengeluarkan diri dari daftar saham yang tercatat di BEI.
Dalam rangka delisting, terdapat rencana penawaran tender saham META seharga Rp 250 per lembar. Angka ini disebut pihak manajemen sebagai harga premium dari rata-rata harga tertinggi saham selama 90 hari terakhir, yaitu di Rp 187 per lembar. Meskipun begitu, harga tertinggi saham META tercatat pernah berada di Rp 322 per saham. Hal ini pun mengindikasikan bahwa ada cukup banyak holder META yang nyangkut di atas Rp 250 per saham.
Baca Juga: Saham META Mau Delisting, Bagaimana Nasib Para Investor?
Nantinya, apabila rencana go private disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), maka setelah penawaran tender sukarela, jumlah pemegang saham META menjadi kurang dari 50 pihak (atau jumlah lain yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan). Dengan begitu, para pemegang saham publik yang tidak bersedia menjual saham mereka dalam periode penawaran tender sukarela akan menjadi pemegang saham perusahaan yang tidak terdaftar di bursa efek.
Adapun tanggal-tanggal penting terkait rencana go private META:
- 19 Desember 2023: Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
- 22 Desember 2023: Pengumuman dalam dua surat kabar harian mengenai rencana penawaran tender
- 5 Januari 2024: Perkiraan tanggal efektif Pernyataan Penawaran Tender dari OJK
- 10 Januari 2024-9 Februari 2024: Perkiraan Periode Penawaran Tender
- 21 Februari 2024: Perkiraan tanggal pembayaran
- 28 Februari 2024: Laporan Hasil Penawaran Tender kepada OJK
- 13 Maret 2024: Perkiraan permohonan pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik kepada Otoritas Jasa Keuangan
- 27 Maret 2024: Perkiraan OJK mencabut efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas dan/atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik
- 17 April 2024: Perkiraan BEI membatalkan pencatatan Efek
- 17 April 2024: Perkiraan KSEI membatalkan penitipan kolektif