[Medan | 7 Oktober 2025] Pemerintah akan segera merilis aturan baru mengenai program waste to energy (WtE) dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa perpres tersebut akan diterbitkan pada pekan ini. Ia menuturkan bahwa saat ini hanya tersisa satu ayat yang sedang dibahas terkait teknis pendataan PLTSa di sistem OSS.
Beleid baru ini akan menyederhanakan perizinan dengan menghapus tipping fee atau biaya yang biasanya dibayarkan pemerintah daerah kepada pengelola sampah, dan menggantinya dengan skema subsidi pembelian listrik oleh PLN. Perpres juga menugaskan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan PLN untuk mempercepat proses pengembangan proyek PLTSa di berbagai daerah.
Kebijakan ini dinilai akan menjadi katalis positif bagi emiten-emiten yang aktif di sektor energi terbarukan, khususnya proyek PLTSa. Berikut daftar saham yang berpotensi terdampak:
1. PT Toba Bara Sejahtra Tbk (TOBA) – Sedang melakukan diversifikasi bisnis ke pengelolaan limbah dan tengah mengevaluasi potensi investasi di sektor PLTSa.
2. PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) – Fokus pada proyek energi bersih dan saat ini menggarap proyek intermediate treatment facility senilai Rp6,4 triliun terkait pengelolaan sampah dan energi.
3. PT United Tractors Tbk (UNTR) – Bersama Sumitomo dan Hitachi mengembangkan proyek PLTSa berkapasitas 40,79 MW yang ditargetkan meningkat hingga 90 MW.
4. PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI) – Membidik tiga proyek PLTSa dengan nilai proyek pertama sekitar Rp2,3 triliun yang kini masih dalam tahap lelang.
5. PT Multi Hanna Kreasindo Tbk (MHKI) – Bergerak di bidang pengelolaan limbah dan berpotensi menjadi pemasok bahan baku utama bagi pengoperasian PLTSa.
Penerbitan Perpres PLTSa ini diharapkan mempercepat proyek energi bersih nasional, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, serta membuka peluang investasi baru di sektor pengelolaan sampah dan energi terbarukan. Bagi pasar, saham-saham yang berfokus pada bisnis energi hijau berpotensi mendapat dorongan sentimen positif seiring dengan meningkatnya kepastian regulasi dan dukungan pemerintah terhadap proyek berkelanjutan.