[Medan | 14 Oktober 2024] Pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menghapus pajak atas pembelian rumah, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penerimaan Negara (PPN). Stimulus ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mengatasi tantangan ekonomi.
Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo dan ketua Satgas Perumahan, menyatakan bahwa Prabowo berencana menghilangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dan BPHTB sebesar 5%. Penghapusan ini akan mengurangi total pajak sebesar 16% dari 21% yang saat ini dikenakan pada sektor properti. Rencana penghapusan pajak ini diperkirakan akan berlangsung selama 1-3 tahun.
Kebijakan ini adalah bagian dari stimulus ekonomi yang juga menargetkan pembangunan 3 juta unit rumah per tahun. Tim Prabowo menilai bahwa kontribusi sektor properti terhadap pertumbuhan ekonomi masih rendah, hanya sekitar 3%. Dengan adanya stimulus ini, kontribusi tersebut ditargetkan meningkat hingga 25% di masa depan.
Kebijakan penghapusan pajak properti ini diproyeksikan membawa dampak positif bagi sektor properti. Axell Ebenhaezer, Analis NH Korindo Sekuritas Indonesia, menyatakan bahwa kinerja emiten properti masih kuat hingga akhir tahun 2024. Faktor pendukungnya adalah pemangkasan suku bunga oleh Bank Indonesia (BI) dan The Fed.
Sebagai informasi, The Fed menurunkan suku bunga sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 4,75-5,0% pada September lalu, dan diperkirakan akan kembali menurunkan suku bunga di akhir 2024. Sejalan dengan itu, BI juga menurunkan suku bunga menjadi 6% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada September lalu. Pasar kini menantikan keputusan BI terkait suku bunga acuan pada RDG pekan ini.