Kontrak lanjutan jasa penambangan nikel untuk proyek Weda Bay Nickel yang berbasis di Halmahera kembali didapatkan oleh PT PP Presisi Tbk (PPRE). Kontrak baru yang diperoleh sebesar Rp 1,8 triliun untuk pekerjaan tambah jasa pengangkutan hasil tambang (hauling services). Dengan penambahan tersebut, maka total kontrak baru yang ditandatangani hingga November 2022 adalah sebesar Rp5 triliun, atau 86% dari target kontrak baru tahun 2022 sebesar Rp5,9 triliun.
Lingkup pekerjaan di lini jasa pertambangan yang dilakukan oleh PT PP Presisi Tbk berkisar dari pembangunan infrastruktur pertambangan, termasuk pembangunan dan pemeliharaan jalan angkut untuk pembangunan infrastruktur lainnya, hingga kontraktor penambangan, khususnya overburden hingga jasa angkut.
Rully Noviandar, Direktur Utama PPRE, menyatakan kontrak baru tersebut sejalan dengan strategi bisnis perseroan yang berkonsentrasi pada industri jasa pertambangan sebagai penyedia jasa pertambangan. Dengan diperolehnya kontrak-kontrak tersebut, PPRE mencatat adanya pergeseran kontrak perseroan, dengan jasa pertambangan kini menguasai 59% dari seluruh kontrak baru, dari sebelumnya pekerjaan sipil menjadi jasa pertambangan. Menyusul pekerjaan sipil (38%), dan sektor komersial pendukung seperti fasilitas manufaktur, pekerjaan bangunan, dan persewaan peralatan (3%).
Selain itu, daya saing perusahaan tumbuh sebesar 93% dengan masuknya kontrak eksternal dan 7% dengan kontrak internal. Rully menambahkan bahwa kapasitas dan kapabilitas perusahaan tersebut sulit ditemui pada perusahaan jasa pertambangan lainnya, sehingga menjadikan PPRE sebagai perusahaan jasa pertambangan terintegrasi yang tidak hanya berfungsi sebagai kontraktor infrastruktur jasa pertambangan, tetapi juga mampu menyediakan jasa kontraktor pertambangan secara menyeluruh.