[Medan | 19 Desember 2023] PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi ini di seluruh pasar mulai dari hari Senin (18/12/2023).
Suspensi ini pun dilakukan karena WIKA telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1) yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023. Penundaan ini pun mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perusahaan.
Di sisi lain, WIKA menyebutkan bahwa penundaan pembayaran pokok sukuk ini dikarenakan dua pertimbangan. Pertama, pemberlakuan equal treatment kepada para kreditur, khususnya pemegang obligasi PUB I Tahap 1 Tahun 2020 yang telah menyetujui perpanjangan jatuh tempo pokok obligasi Seri A selama 2 (dua) tahun dengan opsi beli (call option) sejak tanggal jatuh tempo dengan perseroan tetap membayarkan bunga tanpa melakukan perubahan terhadap tingkat bunga dan jadwal pembayarannya. Kedua, WIKA mengutamakan penggunaan kasnya untuk keperluan modal kerja dan pembayaran mitra kerja dalam upaya penyehatan perusahaan karena keterbatasan proyeksi arus kas di akhir 2023.
Sebelumnya, harga saham WIKA terpantau bergerak cukup fluktuatif dari periode 11 – 15 Desember 2023. Adapun pada 11 Desember 2023, saham WIKA tercatat anjlok 19,62%. Lalu 2 hari setelahnya, saham WIKA juga kembali melemah 15,95% hingga menyentuh level Rp 195 per saham. Namun, pada 14 Desember 2023, saham WIKA tiba-tiba melesat 24,19% ke level Rp 242 per saham, meskipun pada akhirnya ditutup melemah 0,83% ke level Rp 240 pada perdagangan 15 Desember 2023.
Baca Juga: Saham WIKA Sempat Naik Tajam, Karna Apa?