IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Bisnis

Siap-siap! Pertamina Bakal Ambil Alih Saham Shell di Blok Masela Pada Akhir Bulan Juni 2023

By Aurelia Tanu 2 years ago Bisnis
SHARE

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan bahwa negosiasi alih kepemilikan saham Shell di Blok Masela ke tangan konsorsium PT Pertamina (Persero) akan segera rampung pada akhir bulan Juni 2023 ini. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji juga mengatakan bahwa saat ini proses negosiasi telah menunjukkan hasil yang baik, dan ia optimis pengumuman menyangkut alih kepemilikan ini akan disampaikan dalam waktu dekat.

Sebagai informasi, sebelumnya sempat diberitakan bahwa Shell berencana melakukan negosiasi dengan Pertamina untuk menjual hak partisipasinya di Blok Masela dengan harga yang signifikan. Menurut Tutuka, pemerintah merugi karena Blok Masela tak kunjung digarap lantaran Shell tak segera melepas hak partisipasinya.

Adapun porsi saham Shell ini akan diambil alih PT Pertamina (Persero) bersama Petronas, perusahaan migas asal Malaysia. Kedua perusahaan ini nantinya akan membentuk konsorsium untuk mengelola 35% saham di Lapangan Abadi Blok Masela. Meski demikian, Arifin tidak merincikan berapa besar nilai penjualan saham yang disepakati. Sebelumnya, persoalan biaya alih kepemilikan ini juga sempat menjadi bahan perdebatan lantaran Kementerian ESDM menilai besarannya tidaklah wajar.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan bahwa Pertamina sebetulnya bisa saja mendapatkan hak partisipasi 35% Blok Masela tanpa mengeluarkan uang sekalipun. Hal tersebut merujuk pada ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, jika Blok Migas tidak dikembangkan dalam lima tahun sejak pemberian persetujuan Plan of Development (POD) maka wilayah kerja tersebut dapat dikembalikan kepada negara melalui menteri. 

You Might Also Like

Usai Suspensi 24 Bulan, BEI Akan Depak Sritex (SRIL) dari Bursa

AADI Restui Buyback Saham Rp 4 T tapi Tak Bagi Dividen

CDIA Disebut Bakal IPO di Bulan Juni 2025

Dapat Suntikan Modal Danantara, Saham Garuda (GIAA) Terbang 8,70%

Saham Big Bank Kompak Menguat Usai BI Pangkas Suku Bunga

TAGGED: Pertamina, Petronas, Shell
Aurelia Tanu June 7, 2023 June 7, 2023
Previous Article Cuan! Tower Bersama (TBIG) Bakal Bagi Dividen Sebesar Rp 800 Miliar
Next Article Pertamina Bukukan Laba Bersih Tertinggi Sepanjang Sejarah, Kok Bisa?
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?