Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Keppres dikeluarkan setelah pemerintah memutuskan libur Idul Adha ditambah menjadi 3 hari.
Sebagai informasi, Hari Raya Idul Adha ditetapkan pada tanggal 29 Juni 2023, sementara cuti bersama jatuh pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023. Adapun, keppres ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha 1444 Hijriah.
Presiden Jokowi sendiri mengatakan bahwa keputusan penambahan cuti bersama itu merupakan salah satu upaya untuk mendorong perekonomian dan meningkatkan sektor pariwisata di daerah. Sementara itu, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, berharap penambahan cuti bersama ini bisa dimanfaatkan oleh para ASN untuk menghabiskan waktu bersama keluarga. Menurutnya, bibur dan cuti bersama cukup panjang ini juga dapat mendorong pergerakan ekonomi secara merata di seluruh daerah dan memperkuat dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca Covid.