[Medan | 1 Agustus 2025] Mulai 1 Agustus 2025, Amerika Serikat akan menerapkan tarif impor minimum global sebesar 10% untuk seluruh negara, dengan tarif lebih tinggi bagi negara-negara yang gagal mencapai kesepakatan dagang. Gedung Putih juga merilis beberapa kebijakan baru, termasuk peningkatan tarif bagi beberapa negara.
Negara yang Sukses Nego (Tarif Ringan)
Negara-negara yang berhasil melakukan negosiasi mendapatkan tarif lebih rendah dari ancaman awal:
– Uni Eropa: Tarif 15% untuk sebagian besar ekspor, imbalan komitmen pembelian energi AS.
– Jepang: Tarif 15%, disertai investasi US$550 miliar ke AS.
– Korea Selatan: Tarif 15% setelah setuju investasi US$350 miliar dan pembelian energi AS.
– Indonesia: Tarif turun menjadi 19% dari ancaman 32%, berkat kesepakatan dagang strategis.
– Filipina: Tarif 19% dengan kesepakatan pembelian energi AS.
– Vietnam: Tarif 20% dengan ketentuan khusus untuk barang transshipped.
– Pakistan: Berhasil menjalin kesepakatan kolaborasi minyak, detail tarif belum diumumkan.
Negara yang Masih Berjuang & Kena Tarif Tinggi
Beberapa negara belum mencapai kesepakatan dan menghadapi tarif tinggi:
– India: Tarif 25%, serta tambahan penalti karena membeli peralatan militer dari Rusia
– Brasil: Tarif hingga 50%, menjadi salah satu yang tertinggi.
– Kanada: Tarif dinaikkan menjadi 35%, lebih tinggi dari ancaman sebelumnya, akibat ketegangan politik dengan AS.
– China & Meksiko: Mendapat perpanjangan negosiasi hingga 12 Agustus, sebelum tarif penuh diterapkan.
– Taiwan: Akan dikenakan tarif 20%.
– Swiss: Menghadapi tarif 39%.
– Thailand & Kamboja: Kedua negara ini dikenakan tarif 19% sesuai kebijakan baru.
– Australia dan negara kecil lainnya: Belum mencapai kesepakatan, berisiko terkena tarif tinggi.