[Medan | 9 Januari 2026] Kementerian Keuangan melaporkan realisasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Desember 2025 mencapai Rp695,1 triliun atau setara 2,92% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Capaian ini meningkat signifikan dibandingkan defisit 2024 yang sebesar Rp509,1 triliun atau 2,3% PDB, sekaligus menjadi defisit tertinggi di luar periode pandemi sejak 2005.
Pelebaran defisit terjadi seiring melemahnya kinerja penerimaan negara yang tidak mampu mengimbangi belanja pemerintah. Sepanjang 2025, realisasi pendapatan negara tercatat Rp2.756 triliun atau 91,7% dari target, lebih rendah dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. Di sisi lain, belanja negara terealisasi Rp3.451 triliun atau 95,3% dari pagu, meningkat dibandingkan 2024. Pemerintah memilih mempertahankan belanja sebagai instrumen stimulus untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan global dan domestik.
Dampak terhadap Stabilitas Fiskal dan Ekonomi
Dari sisi fiskal, pelebaran defisit turut diikuti memburuknya keseimbangan primer yang mencatat defisit Rp180,7 triliun, jauh melampaui target awal. Kondisi ini menunjukkan meningkatnya ketergantungan pembiayaan APBN terhadap utang, tercermin dari realisasi pembiayaan anggaran yang menembus Rp744 triliun atau 120% dari target. Meski demikian, pemerintah menegaskan defisit tetap dijaga di bawah ambang batas 3% PDB untuk mempertahankan kredibilitas fiskal.
Dalam jangka pendek, kebijakan fiskal ekspansif ini berpotensi menopang pertumbuhan ekonomi, terutama melalui belanja sosial, infrastruktur, dan dukungan daya beli. Namun, dalam jangka menengah, meningkatnya kebutuhan pembiayaan berisiko mempersempit ruang fiskal akibat kenaikan beban bunga, terutama jika penerimaan negara tidak pulih secara struktural.
Implikasi ke Pasar Obligasi
Bagi pasar obligasi, defisit yang melebar mengindikasikan kebutuhan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang lebih besar. Kondisi ini berpotensi menahan penurunan yield SBN, terutama pada tenor menengah dan panjang, seiring meningkatnya pasokan surat utang. Investor akan lebih sensitif terhadap arah kebijakan suku bunga global, nilai tukar, serta persepsi risiko fiskal Indonesia.
Meskipun begitu, selama defisit masih terkendali di bawah 3% PDB dan pembiayaan terserap dengan baik di pasar domestik, tekanan terhadap pasar obligasi cenderung bersifat moderat. Dalam konteks ini, obligasi tenor pendek hingga menengah relatif lebih defensif dibandingkan tenor panjang yang lebih sensitif terhadap risiko kenaikan yield.
Outlook Fiskal 2026
Untuk 2026, defisit dalam UU APBN ditetapkan di kisaran 2,68% PDB, mencerminkan upaya konsolidasi fiskal secara bertahap. Defisit berpeluang bertahan di rentang 2,7%–2,9% tergantung pada pemulihan penerimaan pajak, dinamika harga komoditas, stabilitas nilai tukar, serta arah biaya bunga global.
Dengan demikian, kunci menjaga stabilitas ekonomi dan pasar keuangan ke depan terletak pada efektivitas belanja negara, kredibilitas pembiayaan utang, serta kemampuan pemerintah memperkuat basis penerimaan negara agar pelebaran defisit tidak menjadi risiko struktural bagi fiskal Indonesia.

