[Medan | 23 Januari 2025] Rupiah menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) setelah pemerintah resmi merevisi aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE). Pada Rabu (22/1/2025), rupiah ditutup naik 0,31% di level Rp16.280 per dolar AS.
Revisi tersebut dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2023. Pemerintah mewajibkan eksportir untuk menempatkan 100% DHE di dalam negeri selama satu tahun, mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2025. Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kebijakan ini, dengan persiapan regulasi dan koordinasi bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berlangsung.
Menteri Airlangga Hartanto memastikan kebijakan ini diterima dengan baik oleh pelaku usaha. Selain kewajiban menempatkan DHE, pemerintah akan memberikan insentif untuk mendorong kepatuhan eksportir. Salah satu insentif adalah pengurangan kewajiban penempatan DHE berdasarkan jumlah yang dikonversi ke rupiah. Konversi ini bertujuan menambah pasokan dolar tanpa intervensi besar dari BI, sekaligus mengurangi volatilitas rupiah dan mendukung kebutuhan operasional perusahaan.
Dengan kebijakan DHE terbaru ini, BI tidak perlu melakukan intervensi berlebihan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Selain itu, kebijakan ini diharapkan meningkatkan cadangan devisa negara, yang pada akhir Desember tercatat sebesar US$155,7 miliar. Dengan aturan baru, cadangan devisa berpotensi naik hingga US$90 miliar per tahun.