[Medan | 23 Februari 2026] Presiden Donald Trump menyatakan akan memberlakukan tarif global 10% setelah Supreme Court of the United States membatalkan sebagian besar kebijakan tarif impor yang dia terapkan tahun lalu. Trump menegaskan bahwa Mahkamah Agung hanya membatasi penggunaan khusus IEEPA (International Emergency Economic Power Act), sehingga ia kini beralih menggunakan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang memungkinkan penerapan tarif dasar hingga 15% selama maksimal 150 hari.
Trump juga mengumumkan rencana investigasi tambahan berdasarkan Pasal 301 dan 232, yang sebelumnya dipakai untuk mengenakan bea masuk pada ekspor, mobil, dan logam Tiongkok. Ia menekankan kemungkinan tarif mobil impor mencapai 15–30% dan menegaskan bahwa tarif baru akan berlaku dalam beberapa hari ke depan. Menurut Trump, kebijakan tarif penting untuk menarik manufaktur kembali ke AS dan sebagai alat diplomasi ekonomi dalam negosiasi perdagangan dengan negara lain.
Keputusan Mahkamah Agung yang memutuskan bahwa Trump melampaui wewenang dengan menggunakan undang-undang kekuasaan darurat memicu potensi litigasi selama beberapa tahun ke depan, terutama terkait pengembalian dana tarif yang bisa mencapai US$170 miliar. Sementara itu, pasar merespons dengan menahan kenaikan imbal hasil obligasi dan memperluas keuntungan saham setelah pengumuman tarif 10%.
Trump menegaskan bahwa perundingan perdagangan tetap berjalan, dan tarif yang akan datang akan menjadi alat tawar-menawar dengan mitra dagang, termasuk Kanada dan Vietnam, yang telah menyampaikan kekhawatiran terhadap kenaikan tarif.

