[Medan | 27 Oktober 2026] Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dengan menyesuaikan jadwal rapat agar proses legislasi dapat diselesaikan sesuai target pada 15 Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, para anggota dewan sepakat menggelar rapat pada masa reses untuk mempercepat pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
Dalam keterangannya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026), Habiburokhman menjelaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) semula dijadwalkan berlangsung pada masa sidang November. Namun, jadwal tersebut dimajukan setelah mendapat persetujuan pimpinan komisi, pimpinan kelompok fraksi, dan Pimpinan DPR.
Libatkan Berbagai Elemen Masyarakat
Komisi III DPR RI berencana menggelar sejumlah RDPU dengan melibatkan sekitar 20 elemen masyarakat. Kelompok yang akan dimintai masukan antara lain organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan kalangan cendekiawan. Habiburokhman juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pandangan terkait RUU Perampasan Aset, baik melalui partisipasi langsung dalam RDPU maupun melalui dokumen tertulis. Bagi pihak yang terkendala jarak atau tidak dapat hadir secara langsung, masukan tertulis dapat disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI.
Masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026
RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026. Meski telah beberapa kali masuk dalam daftar prioritas legislasi DPR RI, pembahasannya sebelumnya belum berhasil dituntaskan. Keberadaan undang-undang ini diharapkan dapat memperkuat upaya negara memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana. Sejumlah kalangan juga menilai regulasi tersebut berpotensi mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk korupsi, untuk mempertahankan atau menikmati hasil tindak pidana.
Dengan target penyelesaian pada 15 Desember 2026, percepatan RDPU dan penyerapan masukan publik menjadi bagian penting dari proses pembahasan. Namun, pencapaian target tersebut tetap bergantung pada perkembangan pembahasan dan proses legislasi di DPR RI.

