IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Ekonomi

DPR Kejar RUU Perampasan Aset Tuntas 15 Desember 2026

By Aurelia 1 day ago Ekonomi
Image source: AP/ nasional.kompas.com
SHARE

[Medan | 27 Oktober 2026] Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dengan menyesuaikan jadwal rapat agar proses legislasi dapat diselesaikan sesuai target pada 15 Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, para anggota dewan sepakat menggelar rapat pada masa reses untuk mempercepat pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

Dalam keterangannya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026), Habiburokhman menjelaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) semula dijadwalkan berlangsung pada masa sidang November. Namun, jadwal tersebut dimajukan setelah mendapat persetujuan pimpinan komisi, pimpinan kelompok fraksi, dan Pimpinan DPR.

Libatkan Berbagai Elemen Masyarakat

Komisi III DPR RI berencana menggelar sejumlah RDPU dengan melibatkan sekitar 20 elemen masyarakat. Kelompok yang akan dimintai masukan antara lain organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan kalangan cendekiawan. Habiburokhman juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pandangan terkait RUU Perampasan Aset, baik melalui partisipasi langsung dalam RDPU maupun melalui dokumen tertulis. Bagi pihak yang terkendala jarak atau tidak dapat hadir secara langsung, masukan tertulis dapat disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI.

Masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026

RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026. Meski telah beberapa kali masuk dalam daftar prioritas legislasi DPR RI, pembahasannya sebelumnya belum berhasil dituntaskan. Keberadaan undang-undang ini diharapkan dapat memperkuat upaya negara memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana. Sejumlah kalangan juga menilai regulasi tersebut berpotensi mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk korupsi, untuk mempertahankan atau menikmati hasil tindak pidana.

Dengan target penyelesaian pada 15 Desember 2026, percepatan RDPU dan penyerapan masukan publik menjadi bagian penting dari proses pembahasan. Namun, pencapaian target tersebut tetap bergantung pada perkembangan pembahasan dan proses legislasi di DPR RI.

 

You Might Also Like

BEM UI Demo Hari Ini, Apa Saja Tuntutannya?

BEI Gelar RUPSLB Hari Ini, Bahas Demutualisasi hingga Dividen

The Fed Diproyeksi Tahan Suku Bunga di Oktober 2026

Update Hitung Cepat Pemilu Israel: Netanyahu dan Eisenkot Imbang

Lelang SUN Mendingin, Pemerintah Raup di Bawah Target

Aurelia October 27, 2026 October 27, 2026
Previous Article Ada Lelang SUN Hari Ini, Pemerintah Target Raup Rp 30 Triliun
Next Article IPO Anthropic Bangkitkan Saham Teknologi, Bursa Asia Siap Menguat?
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Mentari Greenwich B7-8, Jl. Letda Sujono No.64, Bandar Selamat, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara 20223
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?