[Medan | 27 Agustus 2026] PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tengah menghitung besaran margin fee yang akan dikenakan dalam pelaksanaan ekspor tiga komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy. Biaya tersebut akan ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi agar tidak memberikan beban tambahan yang signifikan kepada produsen maupun eksportir.
DSI Akan Kenakan Margin Fee
Direktur Keuangan DSI Sinthya Roesly mengatakan rencana pengenaan margin fee memiliki landasan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Menurut Sinthya, sebagai badan usaha berbentuk perseroan terbatas, DSI perlu memastikan mandat pemerintah untuk mengelola ekspor dapat dijalankan secara berkelanjutan. Karena itu, biaya operasional yang muncul dalam pelaksanaan mandat tersebut perlu diperhitungkan, termasuk margin yang wajar bagi perusahaan. “Atas mandat itu, ada ongkos yang dikeluarkan, tentu ada margin yang reasonable (wajar), yang dapat diperoleh oleh DSI,” ujar Sinthya dalam keterangan resmi, Selasa (25/8/2026).
Meski demikian, DSI belum menetapkan besaran margin fee. Skema dan tarifnya masih akan dibahas bersama para pemangku kepentingan dengan mempertimbangkan efisiensi biaya ekspor bagi produsen dan eksportir.
Mulai Jadi Perantara Tunggal Ekspor
DSI mulai menjalankan operasional pada 1 Juni 2026. Pada tahap awal, perusahaan akan bertindak sebagai perantara tunggal ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy hingga akhir 2026. Model tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor SDA strategis, termasuk meningkatkan integrasi data dan pengawasan aktivitas ekspor. Namun, status DSI sebagai perantara tunggal belum tentu berlangsung permanen. Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap model tersebut pada Januari 2027.
Platform Ekspor Mulai Beroperasi September
Selain menyiapkan skema margin fee, DSI juga tengah menyelesaikan platform tata kelola ekspor SDA yang ditargetkan mulai digunakan pada 1 September 2026. Sistem tersebut saat ini masih dalam tahap pengujian dan nantinya akan diperkuat dengan exporter portal. Platform tersebut akan menghimpun serta mengintegrasikan berbagai informasi aktivitas ekspor, termasuk data kontrak komersial milik eksportir.
DSI juga merancang sistem tersebut agar dapat terhubung dengan sistem milik tujuh kementerian dan lembaga. Integrasi mencakup Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan e-PNBP Kementerian ESDM, INATRADE Kementerian Perdagangan, serta CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain itu, sistem akan terhubung dengan Coretax Direktorat Jenderal Pajak, SiMoDIS Bank Indonesia, Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, serta Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Apa Dampaknya bagi Eksportir?
Bagi eksportir, pengenaan margin fee akan menjadi tambahan biaya dalam proses ekspor, meskipun DSI menegaskan tarifnya akan mempertimbangkan efisiensi. Dampaknya terhadap masing-masing komoditas akan bergantung pada besaran fee yang akhirnya ditetapkan. Untuk komoditas dengan margin ekspor yang relatif tipis, tambahan biaya dapat lebih terasa terhadap profitabilitas. Sebaliknya, apabila tarif ditetapkan rendah dan proses ekspor menjadi lebih efisien melalui integrasi sistem, dampaknya terhadap biaya keseluruhan dapat lebih terbatas.
Di sisi lain, integrasi data lintas kementerian dan lembaga berpotensi meningkatkan transparansi serta pengawasan ekspor SDA. Bagi pemerintah, sistem tersebut juga dapat membantu memastikan data produksi, kontrak, ekspor, kepabeanan, hingga penerimaan negara dapat terhubung dalam satu ekosistem.
Nasib DSI Ditentukan pada 2027
Pemerintah bersama pemangku kepentingan akan mengevaluasi pelaksanaan model perantara tunggal ekspor pada Januari 2027. Evaluasi akan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Hasil evaluasi tersebut akan menentukan apakah DSI tetap menjalankan fungsi sebagai perantara tunggal ekspor atau menggunakan model tata kelola lain mulai 1 Januari 2027.
Dengan demikian, periode hingga akhir 2026 akan menjadi tahap penting untuk melihat apakah model yang dijalankan DSI mampu meningkatkan tata kelola ekspor SDA tanpa menambah beban biaya yang terlalu besar bagi pelaku usaha.

