[Medan | 22 Januari 2025] Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan terbaru terkait revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA). Berdasarkan aturan baru, eksportir diwajibkan untuk memarkir 100% DHE SDA di dalam negeri selama minimal satu tahun, menggantikan aturan sebelumnya yang hanya mensyaratkan 30% selama tiga bulan.
Sebagai kompensasi, pemerintah berencana memberikan berbagai insentif kepada eksportir. Insentif tersebut juga mencakup dukungan untuk perbankan, seperti pengaturan terkait cash collateral, guna memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar.
Airlangga memastikan revisi aturan ini telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto dan melibatkan diskusi dengan seluruh pemangku kepentingan, sehingga diharapkan tidak akan ada penolakan dari pihak pengusaha.
Kebijakan ini diyakini dapat memperkuat cadangan devisa Indonesia, dengan potensi peningkatan hingga USD 90 miliar. Saat ini, revisi aturan tersebut masih dalam tahap harmonisasi dan diharapkan dapat segera diterbitkan.