IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Ekonomi

Eksportir Wajib Parkir Devisa Hasil Ekspor SDA 100% Minimal 1 Tahun

By Aurelia 2 years ago Ekonomi
Image source: AP/ market.bisnis.com
SHARE

[Medan | 22 Januari 2025] Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan terbaru terkait revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA). Berdasarkan aturan baru, eksportir diwajibkan untuk memarkir 100% DHE SDA di dalam negeri selama minimal satu tahun, menggantikan aturan sebelumnya yang hanya mensyaratkan 30% selama tiga bulan.

Sebagai kompensasi, pemerintah berencana memberikan berbagai insentif kepada eksportir. Insentif tersebut juga mencakup dukungan untuk perbankan, seperti pengaturan terkait cash collateral, guna memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar.

Airlangga memastikan revisi aturan ini telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto dan melibatkan diskusi dengan seluruh pemangku kepentingan, sehingga diharapkan tidak akan ada penolakan dari pihak pengusaha.

Kebijakan ini diyakini dapat memperkuat cadangan devisa Indonesia, dengan potensi peningkatan hingga USD 90 miliar. Saat ini, revisi aturan tersebut masih dalam tahap harmonisasi dan diharapkan dapat segera diterbitkan.

 

You Might Also Like

Inflasi Naik Tapi Neraca Dagang Kembali Surplus, Apa Artinya Bagi Ekonomi RI?

PMI Manufaktur RI Agustus 2026 Kembali Kontraksi ke 49,8

AS-Iran Kembali Saling Serang, Harga Minyak Tembus US$ 90 per Barel

Menkeu AS Sarankan Jepang Naikkan Suku Bunga

Harga BBM Terbaru 1 September 2026: Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex Naik

TAGGED: Airlangga, aturan DHE, Devisa Hasil Ekspor (DHE)
Aurelia January 21, 2025 January 22, 2025
Previous Article Saham PANI Mendadak Anjlok Hampir 10%, Ada Apa?
Next Article Trump Umumkan Darurat Energi Nasional, Apa Dampaknya ke Indonesia?
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Mentari Greenwich B7-8, Jl. Letda Sujono No.64, Bandar Selamat, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara 20223
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?