IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Ekonomi

OJK Rilis Aturan Baru Penerbitan Obligasi-Sukuk Buat Pemda, Ini Rinciannya

By Aurelia Tanu 10 months ago Ekonomi
Image source: AP/ pasardana.id
SHARE

[Medan | 13 Agustus 2024] Untuk mendorong perluasan sumber pembiayaan fiskal bagi pemerintah daerah melalui pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah (POJK 10/2024).

Dalam peraturan terbaru ini, OJK melakukan beberapa penyesuaian. Pertama, kewajiban untuk memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah ditambahkan. Kedua, laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan tidak lagi wajib disampaikan kepada OJK, namun harus tersedia di situs web pemerintah daerah.

Ketiga, ada penyesuaian terkait persyaratan penyampaian dokumen Peraturan Daerah sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran. Terakhir, kewajiban menyampaikan dokumen pertimbangan Menteri Dalam Negeri dihapuskan. Selain itu, POJK ini juga memungkinkan pemerintah daerah untuk menerbitkan Obligasi dan Sukuk yang berlandaskan prinsip keberlanjutan.

OJK juga menetapkan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana cadangan dalam APBD untuk pembayaran pokok Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, sesuai dengan ketentuan PP tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKFN). Pemerintah daerah harus menyampaikan Peraturan Daerah mengenai pembentukan dana cadangan ini sebagai bagian dari persyaratan pendaftaran dalam penawaran umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

POJK 10/2024 ini disusun untuk menyesuaikan ketentuan sebelumnya mengenai Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, yang diterbitkan untuk mengatasi kendala dalam penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

Selain itu, POJK 10/2024 juga menggantikan, menggabungkan, dan mencabut keberlakuan tiga POJK yang diterbitkan pada tahun 2017, yaitu POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, serta POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

 

You Might Also Like

AS dan China Mulai Negosiasi Tarif di London

Aliran Modal Asing Keluar RI Tembus Rp 4,48 Triliun di Awal Juni 2025

Trump Menyukai Xi Jinping, Tapi Sebut Sulit Diajak Negosiasi

OECD Proyeksi Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 4,7% di Tahun 2025

Prabowo Luncurkan Insentif, Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Sentuh 5%?

TAGGED: Aturan Baru Penerbitan Obligasi-Sukuk Pemda, OJK
Aurelia Tanu August 12, 2024 August 13, 2024
Previous Article Saham HRUM Mendadak Lompat Hampir 15%, Ada Apa?
Next Article OJK Sebut 3 Perusahaan Asal Sumut Bakal IPO pada 2025
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?