IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
  • Komunitas Petik Profit ➜
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Ekonomi

OJK Rilis Aturan Baru Penerbitan Obligasi-Sukuk Buat Pemda, Ini Rinciannya

By Aurelia 2 years ago Ekonomi
Image source: AP/ pasardana.id
SHARE

[Medan | 13 Agustus 2024] Untuk mendorong perluasan sumber pembiayaan fiskal bagi pemerintah daerah melalui pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah (POJK 10/2024).

Dalam peraturan terbaru ini, OJK melakukan beberapa penyesuaian. Pertama, kewajiban untuk memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah ditambahkan. Kedua, laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan tidak lagi wajib disampaikan kepada OJK, namun harus tersedia di situs web pemerintah daerah.

Ketiga, ada penyesuaian terkait persyaratan penyampaian dokumen Peraturan Daerah sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran. Terakhir, kewajiban menyampaikan dokumen pertimbangan Menteri Dalam Negeri dihapuskan. Selain itu, POJK ini juga memungkinkan pemerintah daerah untuk menerbitkan Obligasi dan Sukuk yang berlandaskan prinsip keberlanjutan.

OJK juga menetapkan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana cadangan dalam APBD untuk pembayaran pokok Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, sesuai dengan ketentuan PP tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKFN). Pemerintah daerah harus menyampaikan Peraturan Daerah mengenai pembentukan dana cadangan ini sebagai bagian dari persyaratan pendaftaran dalam penawaran umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

POJK 10/2024 ini disusun untuk menyesuaikan ketentuan sebelumnya mengenai Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, yang diterbitkan untuk mengatasi kendala dalam penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

Selain itu, POJK 10/2024 juga menggantikan, menggabungkan, dan mencabut keberlakuan tiga POJK yang diterbitkan pada tahun 2017, yaitu POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, serta POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

 

You Might Also Like

IHSG Mendadak Terjun Bebas 1,33%, Ada Apa Ini?

Indeks Keyakinan Konsumen RI Naik ke 118,5 pada Agustus 2026

Rupiah Dibuka Menguat, Turun di Bawah Rp 17.500!

AS-Iran Makin Panas, Harga Minyak Tembus US$ 100 Lagi!

Harga Tembaga Cetak Rekor, Saham AMMN dan MDKA Banyak Diburu

TAGGED: Aturan Baru Penerbitan Obligasi-Sukuk Pemda, OJK
Aurelia August 12, 2024 August 13, 2024
Previous Article Saham HRUM Mendadak Lompat Hampir 15%, Ada Apa?
Next Article OJK Sebut 3 Perusahaan Asal Sumut Bakal IPO pada 2025
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Mentari Greenwich B7-8, Jl. Letda Sujono No.64, Bandar Selamat, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara 20223
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?