[Medan | 1 September 2023] Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera memberlakukan batasan persentase Auto Rejectioan Simetris tahap II pada tanggal 4 September 2023 mendatang, setelah kebijakan batasan persentase ARB tahap I sebesar 15% pada 5 Juni 2023 lalu. Sebagai informasi, saham di harga Rp 50- Rp 200 berlaku ARA 35% dan ARB 35%. Lalu, saham dengan harga Rp 200 – Rp 5.000 akan berlaku ARA 25% dan ARB 25%, serta saham dengan harga lebih dari Rp 5.000 berlaku ARA 20% dan ARB 20%.
Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri sebenarnya sudah menerapkan aturan ARB simetris tersebut pada tahun 2017 lalu. Namun, ketika Indonesia dilanda pandemi Covid-19 pada Maret 2020, BEI pun menetapkan kebijakan ARB asimetris dengan membatasi ARB maksimal 7% untuk seluruh fraksi harga, sedangkan rentang ARA berada di 20-35%, untuk mengurangi gejolak pasar saat IHSG mengalami penurunan tajam.
Setelah Presiden Jokowi mencabut status pandemi dan Indonesia sudah memasuki masa endemi, maka BEI pun akan kembali memberlakukan aturan ARB simetris ke level pra-pandemi, yang dibagi dalam 2 tahap. Adapun, tahap I telah berlaku sejak 5 Juni 2023 hingga saat ini, dengan batas ARB yang diatur adalah maksimal 15%. Penerapan ARB simetris ini pun merupakan bagian dari mekanisme normalisasi kebijakan relaksasi pandemi dari BEI.
Menurut Ketua Umum AEI Budiarsa Sastrawinata, kebijakan ARB simetris ini tidak akan berdampak besar pada perusahaan emiten, terutama yang memiliki dasar fundamental yang kuat. Hal ini karena kondisi pasar modal di Indonesia relatif lebih stabil setelah berakhirnya pandemi. Sementara itu, Research Analyst Infovesta Kapital Advisori Arjun Ajwani menuturkan bahwa dengan kembalinya aturan ARB simetris seperti kebijakan lama tidak akan berpengaruh terhadap investor, karena saham yang bisa anjlok hingga 35% hanya saham di kisaran harga Rp50 – Rp200.