[Medan | 23 Januari 2025] Presiden Donald Trump mengumumkan pada Selasa (21/1/2025) di Gedung Putih bahwa ia berencana memberlakukan tarif sebesar 10% terhadap impor China mulai 1 Februari mendatang.
Langkah ini diperkirakan akan memperburuk ketegangan perdagangan antara dua negara dengan perekonomian terbesar di dunia. Trump menyatakan bahwa tarif tersebut merupakan tanggapan atas keterlibatan China dalam krisis fentanil di Amerika Serikat. Ia menuduh China mengirim fentanil ke Kanada dan Meksiko, yang kemudian diteruskan ke AS.
Sebagai informasi, fentanil adalah opioid sintetis yang sangat kuat, umumnya digunakan secara medis untuk mengatasi nyeri berat, seperti pada pasien pasca-operasi atau penderita kanker. Namun, zat ini juga sering disalahgunakan, terutama ketika dicampur dengan obat terlarang lain seperti heroin atau kokain.
Ancaman tarif baru ini disampaikan setelah Trump pada hari sebelumnya mengungkapkan rencana mengenakan bea masuk sebesar 25% terhadap impor dari Kanada dan Meksiko. Kebijakan ini disebut sebagai sanksi atas toleransi kedua negara terhadap peredaran fentanil serta imigrasi ilegal ke AS.
Rencana tarif tersebut akan menjadi tambahan atas bea masuk yang telah diterapkan Trump selama masa jabatan pertamanya, mencakup impor China senilai lebih dari 300 miliar dolar AS (sekitar Rp 4.895 triliun). Tarif ini tetap diberlakukan oleh penerusnya, Presiden Joseph R. Biden Jr, yang bahkan memperluas cakupan bea masuk, termasuk pada produk seperti kendaraan listrik, sel surya, semikonduktor, dan baterai canggih asal China.