[Medan | 29 September 2025] Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi mengenakan tarif bea masuk 100 persen untuk seluruh produk obat-obatan bermerek yang masuk ke negaranya. Kebijakan ini diklaim sebagai upaya melindungi industri manufaktur dalam negeri sekaligus memperkuat keamanan nasional.
Rentetan kebijakan tarif kontroversial tersebut dinilai memperbesar hambatan terhadap pertumbuhan global dan menciptakan ketidakpastian dalam pengambilan keputusan bisnis. Federal Reserve bahkan menegaskan langkah Trump turut berkontribusi pada kenaikan harga konsumen di AS.
Pengumuman tarif baru ini disampaikan Trump melalui platform Truth Social. Meski begitu, ia tidak merinci apakah pungutan tersebut akan menumpuk di atas tarif nasional yang sudah ada. Padahal, sebelumnya AS telah meneken kesepakatan dagang dengan Jepang, Uni Eropa, dan Inggris, yang salah satunya mencakup pembatasan tarif untuk produk farmasi tertentu.
Selain sektor obat-obatan, Trump juga menepati janjinya untuk “membawa pulang” bisnis furnitur. Ia memastikan mulai 1 Oktober 2025, AS akan mengenakan tarif 50 persen pada lemari dapur dan kamar mandi impor, serta tarif 30 persen untuk furnitur berlapis. Trump beralasan kebijakan ini diambil guna membendung “banjir produk asing” ke pasar domestik.
Dampaknya langsung terasa di pasar keuangan global. Saham perusahaan farmasi Asia berguguran pasca pengumuman. CSL Australia (CSL.AX) anjlok ke level terendah enam tahun terakhir, Sumitomo Pharma Jepang (4506.T) terkoreksi lebih dari 3 persen, sementara indeks farmasi di Hong Kong (HSBIO) dan India (NIPHARM) dibuka melemah lebih dari 1 persen. Indeks pelacakan produsen furnitur di Tiongkok (CSIH30048) juga terkoreksi sekitar 1 persen.
Tarif baru 100 persen akan berlaku terhadap seluruh impor farmasi bermerek maupun dipatenkan, kecuali perusahaan asing bersedia membangun fasilitas produksi di AS.