[Medan | 8 Juli 2025] Pada awal Juli, Presiden Donald Trump mengumumkan bahwa tarif impor AS untuk beberapa mitra dagang utama akan tetap tinggi, termasuk Indonesia yang dibebani tarif sebesar 32%, dan dipastikan akan diberlakukan pada tenggat yang diperpanjang hingga 1 Agustus 2025.
Keputusan tersebut merupakan bagian dari kebijakan “tarif resiprokal” yang menyesuaikan dengan neraca perdagangan dan ingin menyeimbangkan ekspor–impor kedua negara setelah moratorium selama beberapa bulan.
Tarif ini dirumuskan berdasarkan dua langkah: tarif dasar universal sebesar 10%, yang berlaku sejak awal April, ditambah tarif khusus (potensi hingga 50%) bagi negara-negara dengan defisit dagang besar terhadap AS, termasuk Indonesia dengan angka 32%, dihitung berdasarkan rasio defisit terhadap ekspor.
Pemerintah AS menunda implementasi hingga 1 Agustus untuk memberi waktu negosiasi, namun tarif tersebut tetap akan berlaku jika belum ada kesepakatan substansial yang dicapai.
Penerapan tarif tinggi ini juga ditemani serentetan kebijakan serupa terhadap negara-negara Asia lainnya seperti Thailand (36%), Bangladesh (35%), serta Jepang dan Korea Selatan (25%), semua bagian dari strategi perdagangan Trump untuk menekan negara-negara dengan surplus dagang signifikan terhadap AS.