[Medan | 20 Agustus 2024] Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa posisi utang pemerintah per Juli 2024 mencapai Rp 8.502,69 triliun, meningkat sebesar Rp 57,82 triliun dibandingkan posisi utang pada Juni 2024 yang tercatat sebesar Rp 8.444,87 triliun.
Rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) adalah 38,68%, menurun dari rasio bulan sebelumnya yang sebesar 39,13%. Kemenkeu menyatakan bahwa rasio utang ini masih berada di bawah batas aman 60% PDB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.
Secara rinci, utang pemerintah didominasi oleh instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang berkontribusi sebesar 87,76%. Pada akhir Juli 2024, total penerbitan SBN tercatat sebesar Rp 7.642,25 triliun, yang terdiri dari SBN domestik dan SBN valuta asing (valas).
Rincian SBN domestik adalah sebesar Rp 5.993,44 triliun, terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp 4.797,21 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 1.196,23 triliun. Sementara itu, SBN valas tercatat sebesar Rp 1.468,81 triliun, dengan SUN sebesar Rp 1.073,27 triliun dan SBSN sebesar Rp 395,54 triliun.
Kemenkeu juga mencatat bahwa utang pinjaman pemerintah berkontribusi 12,24% dari total utang, yang mencapai Rp 1.040,44 triliun hingga akhir Juli 2024. Pinjaman ini terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp 39,95 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 1.000,49 triliun. Rincian pinjaman luar negeri adalah pinjaman bilateral sebesar Rp 269,32 triliun, pinjaman multilateral Rp 602,46 triliun, dan pinjaman komersial bank sebesar Rp 128,71 triliun.