Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, aturan devisa hasil ekspor (DHE) akan segera dirilis. Airlangga menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut, DHE akan masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia, dan kemudian harus disimpan dalam jangka waktu tiga bulan, dengan batas penyimpanan sekira US$ 250.000.
Airlangga juga mengatakan bahwa aturan DHE yang sudah tinggal diterbitkan ini, tidak bertentangan dengan regulasi secara internasional dan didukung oleh seluruh stakeholder. Dukungan juga diberikan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan. Karena itu, aturan ini akan segera diterbitkan dan dijalankan.
Lebih lanjut, Tauhid Ahmad, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), mengatakan Indonesia rata-rata memiliki surplus ekspor rata-rata $5 miliar setiap bulan. Dia mengklaim pendapatan ekspor ke Indonesia bisa berfluktuasi antara US$ 500 juta hingga US$ 1 miliar, atau seperlima dari jumlah tersebut. Jadi, kalau seperempat atau sepertiganya masuk, sudah lumayan bisa menambah cadangan devisa Indonesia.
Selain itu, Tauhid menyampaikan permasalahan lainnya bukan hanya terkait kewajiban, melainkan harus ada insentif yang cocok didapatkan oleh kalangan eksportir. Tauhid menyarankan, agar eksportir mendapatkan keuntungan penuh dari strategi DHE dan mempertahankan keberhasilan ekspor mereka, pemerintah mungkin dapat menawarkan insentif yang berkaitan dengan langkah-langkah pemotongan biaya, seperti dalam logistik.