Pemerintah Indonesia kali ini secara mengejutkan melancarkan serangan balik terhadap Uni Eropa setelah dinyatakan kalah oleh pengaduan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel.
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Septian Hario Seto, Indonesia baru saja memasukkan gugatan balik untuk Uni Eropa ke World Trade Organization (WTO). Gugatan ini terkait dengan kasus anti-dumping produk baja putih atau cold rolled steel (CRS) oleh Eropa. Gugatan balik tersebut dilayangkan beberapa waktu lalu saat Septian berkunjung ke Brussel, Belgia.
Sebagai informasi, tahun lalu, Uni Eropa memberlakukan tambahan bea impor anti dumping terhadap produk cold-rolled stainless steel dari Indonesia sebesar 21%, lebih tinggi dari rentang bea impor anti dumping sebesar 10.2%-20.2% yang diberlakukan pada November 2021 lalu.
Pengiriman stainless steel ke Uni Eropa disebut turun menjadi sekitar US$ 229 juta pada 2021 setelah diberlakukannya kebijakan tarif impor antidumping pada 2021. Kemudian, pada Januari-November 2022, pengiriman turun lagi menjadi sekitar US$ 40 juta. Selain baja, Indonesia juga akan menggugat Eropa terkait minyak sawit (crude palm oil). Namun, Septian sendiri belum menjelaskan lebih jauh mengenai gugatan tersebut.