Pada hari Selasa (2/5/2023), Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo dan Gubernur Bank Sentral Korea (Bank of Korea), Rhee Chang-yong, sepakat untuk bekerja sama kerja sama dalam penggunaan mata uang lokal dalam transaksi lintas negara atau local currency transaction (LCT).
Kerja sama ini nantinya akan mendorong penggunaan mata uang lokal masing-masing negara dalam transaksi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan. Kerja sama ini mencakup transaksi giro, investasi langsung, dan transaksi bisnis dan keuangan lainnya yang akan diputuskan oleh kedua otoritas.
Adapun kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama keuangan bilateral yang telah terjalin antara kedua negara. Salah satunya adalah kemampuan pelaku usaha untuk melakukan transaksi bilateral dengan biaya transaksi yang lebih rendah dan eksposur terhadap risiko nilai tukar. Hal ini karena transaksi akan dilakukan dengan menggunakan kuotasi kurs antar bank langsung antara Won Korea dan Rupiah.
Baik Korea maupun Indonesia yakin bahwa menggunakan mata uang lokal dalam transaksi bilateral akan meningkatkan perdagangan dan memperluas pasar keuangan antara kedua negara. Sebagai informasi, kerjasama LCT adalah pengaturan antara pemerintah untuk menyediakan kerangka kerja sama untuk membantu penyelesaian transaksi bilateral seperti perdagangan dan investasi dalam mata uang masing-masing negara. Sebelum ke Korea, BI juga telah mengembangkan kerjasama LCT antara lain dengan Malaysia, Thailand, Jepang, China, dan Singapura.