Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) berspekulasi bahwa Indonesia akan kembali digugat atas kebijakan pelarangan ekspor bijih bauksit yang telah dijalankan mulai dari 10 Juni 2023 lalu. Adapun, Jokowi menduga bahwa negara China lah yang akan menggugat Indonesia, mengingat China merupakan pengimpor bauksit terbesar di dunia.
Menurut Jokowi, pelarangan ekspor komoditas pertambangan ini membutuhkan keberanian besar. Pasalnya, setelah melaksanakan pelarangan ekspor nikel pada tahun 2020 lalu, Uni Eropa menggugat Indonesia, dan Indonesia kalah dalam gugatan tersebut di tahun 2022.
Meskipun begitu, Indonesia tidak begitu saja menerima kekalahan dalam gugatan WTO atas penyetopan ekspor nikel. Jokowi mengatakan bahwa Indonesia akan terus mengajukan banding atas gugatan tersebut. Jokowi pun menegaskan, apabila nantinya pelarangan komoditas bauksit akan kembali digugat seperti yang terjadi pada kasus-kasus sebelumnya, maka Indonesia akan tetap menghadapi gugatan tersebut.
Sementara itu, dengan adanya kebijakan larangan tersebut, bauksit yang tidak diekspor, nantinya bisa diolah di smelter dalam negeri. Adapun, 4 smelter bauksit yang telah rampung untuk mengolah bauksit tersebut adalah milik perusahaan PT Indonesia Chemical Alumina, PT Bintan Alumina Indonesia, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery Line-1, dan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery Line-2.