Perselisihan akses ke microchip berteknologi tinggi antara China dan Amerika Serikat (AS) semakin memanas setelah kementrian perdagangan China pada hari Senin (3/7/2023) mengumumkan kebijakan pembatasan ekspor beberapa logam yang banyak digunakan dalam industri semikonduktor.
Adapun, pemerintah China akan membatasi ekspor bahan pembuatan chip, khususnya gallium-germanium. Pembatasan ini pun merupakan balasan atas sikap AS dan Belanda yang mencoba menghantam produksi chip China dengan melakukan pembatasan ekspor peralatan pembuatan chip.
Sebagai informasi, AS pada bulan Oktober lalu telah memberlakukan pembatasan ekspor pada pengiriman alat pembuatan chip Amerika ke China dari perusahaan AS dengan alasan keamanan nasional. Di sisi lain, Pemerintah Belanda juga akan memberlakukan pembatasan ekspor untuk beberapa peralatan semikonduktor, yang diperkirakan akan efektif mulai September 2023 mendatang.
Nantinya, kebijakan pembatasan ekspor bahan baku tersebut akan berlaku mulai 1 Agustus 2023, untuk 8 produk yang berhubungan dengan galium, yaitu galium antimonida, galium arsenida, galium logam, galium nitrida, galium oksida, galium fosfida, galium selenida, dan galium arsenida.
Peraturan tersebut juga akan berlaku untuk 6 produk germanium, yaitu germanium dioksida, substrat pertumbuhan epitaksi germanium, ingot germanium, logam germanium, germanium tetraklorida, dan seng germanium fosfida. Selain itu, pemerintah China juga akan mengatur izin dan prosedur dari ekspor produk-produk tersebut, dimana eksportir yang mengekspor lebih dari jumlah yang diizinkan akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.