Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengatur ulang kebijakan devisa hasil ekspor dengan tujuan agar dolar Amerika Serikat (AS) yang dimiliki eksportir bisa masuk ke dalam pasar keuangan nasional. Aturan tersebut pun tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019.
Adapun, aturan ini akan segera berlaku mulai dari 1 Agustus 2023 mendatang. Selain itu, terlihat juga di dalam pasal 6 ayat (1), dijelaskan bahwa DHE sumber daya alam (SDA) dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Ini wajib dilaksanakan paling lambat akhir bulan ketiga setelah pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).
Kemudian untuk pasa 6 ayat (2) Penempatan DHE SDA dalam rekening khusus diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE paling sedikit USD 250.000 atau ekuivalennya. Serta untuk pasal 9 menjelaskan soal permasalahan stabilitas makroekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian/lembaga atau otoritas sektor terkait disebut dapat memberikan insentif kepada lembaga pembiayaan ekspor Indonesia dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dan mengelola rekening khusus DHE SDA. Untuk insentif juga bisa diberikan kepada ekspor yang menempatkan DHE SDE sudah sesuai aturan. Adapun, dalam pasal 10 ayat (2) eksportir yang menempatkan DHE SDA pada rekening khusus DHE SDA dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.