Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan beberapa kebijakan relaksasi pasar modal seiring dengan berakhirnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Kebijakan relaksasi tersebut mencakup pengembalian jam perdagangan saham seperti sebelum pandemi dan pengembalian aturan auto reject. Kebijakan ini akan berlaku mulai dari tanggal 1 April 2023.
Sebagai informasi, karena adanya wabah Covid-19, jam perdagangan pasar saham di masa pandemi dipangkas satu jam dari sebelumnya berakhir pukul 16.00 WIB menjadi berakhir pukul 15.00 WIB. Nantinya, bursa akan kembali dibuka pada jam 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.
Selain jam perdagangan, BEI juga bakal mengembalikan aturan auto reject. Selama pandemi, kebijakan ARB yang ditetapkan maksimal 7%. Adapun auto rejection atas (ARA) saham Rp 50-Rp 200 mencapai 35%, saham Rp 2.000-5.000 25%, dan saham di atas Rp 5.000 20%. Nantinya, besaran ARB dan ARA akan kembali simetris, yakni berkisar 20-35%.
Lalu, apa yang akan terjadi jika jam perdagangan bursa kembali normal dan aturan ARA dan ARB kembali simetris? Salah satu keuntungan dari normalisasi jam perdagangan dan ARB yang simetris adalah peningkatan likuiditas. Dengan waktu perdagangan yang lebih lama, pelaku pasar dapat lebih lama melakukan transaksi pada sebuah saham. Hal tersebut juga dapat meningkatkan nilai transaksi saham di pasar dan membuat fluktuasi harga lebih tinggi dibandingkan dengan kondisi saat ini. Di sisi lain, dividen dari emiten yang memberikan high yield akan terkoreksi normal.